KATAPENGANTAR
Puji sukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan Rahmat serta KaruniaNya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini yang ALHAMDULLILAH tepat pada waktunya
yang berjudul “ Nilai Sosial dan Norma Sosial “
Diharapkan
makalah ini dapat memberikan
imformasi kepada kita semua
tentang Berbagai Nilai Sosial dan Norma Sosial jika dilihat dari berbagai
aspek.kami menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna,oleh karena itu kritik dan saran dari semua
pihak yang bersipat membangun selalu kami harap kan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampai
kan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusun makalah ini dari awal sampai
akhir.Semoga Allah SWT senantiasa meridhai
usaha kita. Amin
Penyusun
DAFTAR
PUSTAKA
Kata Pengantar
|
…………………………
|
1
|
Daftar Isi
|
…………………………
|
2
|
BAB I
|
Pendahuluan
|
…………………………
|
3
|
|
I.
Latar
Belakang Masalah
|
…………………………
|
3
|
|
II. Rumusan Masalah
|
…………………………
|
3
|
BAB II
|
I.
Defenisi
Nilai Sosial
|
…………………………
|
4
|
|
II. Fungsi Nilai Sosial
|
…………………………
|
4
|
|
III. Ciri-ciri Nilai Sosial
IV. Jenis-jenis Nilai Sosial
|
…………………………
…………………………
|
4
5
|
BAB IV
|
I.
Defenisi
Norma Sosial
|
…………………………
|
6
|
|
II. Ciri-ciri Norma Sosial
|
…………………………
|
6
|
|
III. Fungsi Norma Sosial
IV. Macam-macam Norma Sosial
|
…………………………
…………………………
|
7
7
|
BAB IV
|
Penutup
|
…………………………
|
10
|
Daftar Pustaka
|
…………………………
|
10
|
Lampiran ( Gambar
)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang Masalah
Manusia adalah makhluk sosial
yang selalu berinteraksi dengan individulain.Untuk menjaga kelangsungan hidup
bermasyarakat diperlukan aturan-aturan yangakan terwujud dalam norma dan
nilai.Setiap masyarakat memiliki seperangkat nilai dan norma yang berbeda
sesuaidengan karakteristik masyarakat itu sendiri. Nilai dan norma tersebut
akan dujunjungtinggi, diakui dan digunakan sebagai dasar dalam melakukan
interaksi dan tindakansosialnya.Dalam kehidupan sehari-hari manusia dalam
berinteraksi dipandu oleh nilai-nilai dan dibatasi oleh norma-norma dalam
kehidupan sosial. Norma dan nilai padaawalnya lahir tidak disengaja , karena
kebutuhan manusia sebagai makluk social danharus berinteraksi dengan yang lain
menuntut adanya suatu pedoman, pedoman itulama kelamaan norma-norma tersebut
dibuat secara sadar. Nilai dan norma tersebut harus dijaga kelestariannya oleh
seluruh anggotamasyakat agar masyarakat tidak kehilangan pegangan dalam hidup
bermasyarakat
II.
Rumusan Masalah
Dari
latar belakang tersebut dapat dirumuskan masalah yang akan dibahas yaitu :
1.
Apa pengertian dari nilai sosial dan
bagaimana fungsi, ciri-ciri dan jenis Nilai sosial ?
2.
Apa pengertian dari nilai sosial dan
bagaimana fungsi, ciri-ciri dan jenis Norma sosial ?
BAB II
I.
Defenisi Nilai Sosial
Nilai sosial adalah nilai yang
dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang
dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagai contoh,orang menanggap menolong
memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilai buruk.
Nilai sosial sebagai petunjuk
umum yang telah berlangsung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan
dalam kehidupan sehari-hari.Untuk menentukan sesuatu itu dikatakan baik atau
buruk, pantas atau tidak pantas harus
melalui proses menimbang. Hal ini tentu sangat dipengaruhi oleh kebudayaan yang
dianut masyarakat. tak heran apabila antara masyarakat yangsatu dan masyarakat
yang lain terdapat perbedaan tata nilai. Contoh, masyarakat yang tinggal di
perkotaan lebih menyukai persaingan karena dalam persainganakan muncul
pembaharuan-pembaharuan. Sementara apda masyarakat tradisional lebih cenderung
menghindari persaingan karena dalam persaingan akan mengganggu keharmonisan dan
tradisi yang turun-temurun
II.
Fungsi Nilai Sosial
Fungsi nilai sosial adalah
sebagai berikut :
1. Memberikan seperangkat alat untuk
menetapkan harga social dari suatu kelompok.
2. Mengarahkan masyarakat dalam berfikir dan
bertingkahlaku.
3. Merupakan penentu akhir bagi manusia
dalam memenuhi peranan sosialnya.
4. Sebagai alat solidaritas bagi kelompok.
5. Sebagai alat control perilaku manusia.
III.
Ciri-ciri Nilai Sosial
1.
Nilai
sosial merupakan konstruksi abstrak dalam pikiran orang yang tercipta melalui
interaksi sosial,
2.
Nilai
sosial bukan bawaan lahir, melainkan dipelajari melalui proses sosialisasi,
dijadikan milik diri melalui internalisasi dan akan mempengaruhi tindakan-tindakan
penganutnya dalam kehidupan sehari-hari disadari atau tanpa disadari lagi
(enkulturasi),
3.
Nilai
sosial memberikan kepuasan kepada penganutnya,
4.
Nilai
sosial bersifat relative,
5.
Nilai
sosial berkaitan satu dengan yang lain membentuk sistem nilai,
6.
Sistem
nilai bervariasi antara satu kebudayaan dengan yang lain,
7.
Setiap
nilai memiliki efek yang berbeda terhadap perorangan atau kelompok,
8.
Nilai
sosial melibatkan unsur emosi dan kejiwaan, dan
9.
Nilai
sosial mempengaruhi perkembangan pribadi.
IV.
Jenis – Jenis Nilai Sosial
Nilai
Sosial dapat dilihat dari berbagai bentuk yaitu :
(1) Nilai material, yakni meliputi berbagai
konsepsi mengenai segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia,
(2) Nilai vital, yakni meliputi berbagai
konsepsi yang berkaitan dengan segala sesuatu yang berguna bagi manusia dalam
melaksanakan berbagai aktivitas, dan
(3) Nilai kerohanian, yakni meliputi berbagai konsepsi yang
berkaitan dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan kebutuhan rohani
manusia: nilai kebenaran, yakni yang bersumber pada akal manusia (cipta), nilai
keindahan, yakni yang bersumber pada unsur perasaan (estetika), nilai moral,
yakni yang bersumber pada unsur kehendak (karsa), dan nilai keagamaan
(religiusitas), yakni nilai yang bersumber pada revelasi (wahyu) dari Tuhan.
BAB IV
I.
Defenisi Norma Sosial
Norma sosial adalah patokan
perilaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma sering juga disebut
dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas
dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya.Keberadaan norma dalam masyarakat
bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan
aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan
di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang
diharapkan. Norma tidak boleh dilanggar.
Siapa pun yang melanggar norma
atau tidak bertingkah laku sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya,
bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang
mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan. Norma merupakan
hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial.
Pada awalnya, aturan ini
dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau
dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib,aturan, dan
petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.
II.
Ciri – Ciri Norma Sosial
Ada
beberapa ciri yang dimiliki norma sosial. Apa sajakah ciri-ciri tersebut? Mari
kita identifikasi bersama.
·
Pada umumnya norma sosial tidak
tertulis atau lisan. Misalnya adat istiadat, tata pergaulan, kebiasaan, cara,
dan lain sebagainya. Kecuali norma hukum sebagai tata tertib yang bersifat
tertulis. Kaidah-kaidah ini disepakati oleh masyarakat dan sanksinya mengikat
seluruh anggota kelompok atau masyarakat.
·
Hasil kesepakatan dari seluruh anggota
masyarakat pada wilayah tertentu. Hasil ini merujuk pada kebudayaan wilayah
setempat mengenai tata kelakuan dan aturan dalam pergaulan.
·
Bersifat mengikat, sehingga seluruh
warga masyarakat sebagai pendukung sangat menaatinya dengan sepenuh hati.
·
Ada sanksi yang tegas terhadap
pelanggarnya sesuai dengan kesepakatan bersama.
·
Norma sosial bersifat menyesuaikan
dengan perubahan sosial. Artinya norma sosial bersifat fleksibel dan luwes
terhadap perubahan sosial. Setiap ada keinginan dari masyarakat untuk berubah,
norma akan menyesuaikan dengan perubahan tersebut. Meskipun tidak berubah
seluruhnya, aturan ini pasti akan mengalami perubahan.
III.
Fungsi Norma Sosial
Dalam
kehidupan masyarakat, norma memiliki beberapa fungsi atau kegunaan. Apa sajakah
fungsi norma dalam kehidupan masyarakat? Kita mengenal beberapa fungsi norma,
yaitu sebagai berikut.
1.
Pedoman hidup yang berlaku bagi semua anggota masyarakat pada wilayah tertentu.
2.
Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
3. Mengikat
warga masyarakat, karena norma disertai dengan sanksi dan aturan yang tegas
bagi para pelanggarnya.
4.
Menciptakan kondisi dan suasana yang tertib dalam masyarakat.
5. Adanya
sanksi yang tegas akan memberikan efek jera kepada para pelanggarnya, sehingga
tidak ingin mengulangi perbuatannya melanggar norma.
IV.
Macam-macam Norma Sosial
Norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat diklasifikasikan
menjadi 5 jenis, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma
kebiasaan, dan hukum.
1. Norma
Agama
Norma agama adalah suatu
norma yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama. Norma ini bersifat
mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para pemeluk dan penganutnya. Yang taat
akan diberikan keselamatan di akhirat, sedangkan yang melanggar akan mendapat
hukuman di akhirat. Agama bagi masyarakat Indonesia mampu membentuk religius
yang hidup penuh kesenangan jasmani dan rohani. Di Indonesia, agama terbagi
atas 5 bagian yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.
Contoh :
· Norma agama Islam antara lain adalah
kewajiban melaksanakan hukum Islam dan rukun Imam.
· Dalam agama
Kristen, kewajiban menjalankan sepuluh perintah Allah.
· Dalam agama
hindu, kepercayaan terhadap reinkarnasi, yaitu adanya kelahiran kembali bagi
manusia yang telah meninggal sesuai karmanya, sesuai dengan kehidupan di masa
lampau.
2. Norma
Kesusilaan
Norma kesusilaan didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia.
Norma kesusilaan bersifat universal. Artinya, setiap orang di dunia ini
memilikinya, hanya bentuk dan perwujudannya saja yang berbeda. Misalnya,
perilaku yang menyangkut nilai kemanusiaan seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan
pengkhianatan, pada umumnya ditolak oleh setiap masyarakat di mana pun.
3. Norma
Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah
laku yang berlaku di masyarakat seperti cara berpakaian, cara bersikap dalam
pergaulan, dan berbicara. Norma ini bersifat relatif. Maksudnya, penerapannya
berbeda di berbagai tempat, lingkungan, dan waktu. Misalnya, menentukan
kategori pantas dalam berbusana antara tempat yang satu dengan yang lain
terkadang berbeda. Demikian pula antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
Contoh :
· Tidak memakai
perhiasan dan pakaian yang mencolok ketika berkabung.
· Mengucapkan
terima kasih ketika mendapatkan pertolongan atau bantuan.
· Meminta maaf ketika
berbuat salah atau membuat kesal orang lain.
4. Norma
Kebiasaan
Norma kebiasaan merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan
secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang
yang tidak melakukan norma ini biasanya dianggap aneh oleh lingkungan
sekitarnya.
Contoh :
· Kebiasaan
melakukan “selametan” atau doa bagi anak yang baru dilahirkan.
· Kegiatan mudik
menjelang hari raya.
· Acara
memperingati arwah orang yang sudah meninggal pada masyarakat Manggarai,
Flores.
5. Norma
Hukum
Norma hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan
larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sanksi
norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Sanksi ini dilaksanakan oleh suatu
lembaga yang memiliki kedaulatan, yaitu negara. Ciri norma hukum antara lain
adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan terdapat penegak
hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi. Tujuan norma hukum adalah
untuk menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
Contoh :
· Tidak melakukan
tindak kriminal, seperti mencuri, membunuh, menipu.
· Wajib membayar
pajak.
· Memberikan
kesaksian di muka siding pengadilan.
BAB IV
PENUTUP
Nilai
Sosial dan Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku
dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan
berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering
juga disebut dengan peraturan sosial. Nilai Sosial dan Norma sosial menyangkut
perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya.
Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok
agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya,
Nilai Sosial dan Norma sosial disusun agar hubungan di antara manusia dalam
masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Nilai
Sosial dan Norma sosial lahir karena adanya interaksi sosial dalam masyarakat.
Masyarakat yang berinteraksi membutuhkan aturan main, tata pergaulan yang dapat
mengatur mereka untuk mencapai suasana yang diharapkan, yaitu tertib dan
teratur. Untuk mencapainya, maka dibentuklah norma sebagai pedoman yang dapat
digunakan untuk mengatur pola perilaku dan tata kelakuan yang akhirnya
disepakati bersama oleh anggota kelompok masyarakat tersebut.